Resi Gudang Dukung Ketahanan Pangan
Dari sisi pembiayaan, sepanjang 2021 sampai bulan November telah mencapai Rp261 miliar, sedangkan sepanjang 2020 jumlah resi gudang yang diregistrasi mencapai 427 resi gudang, terdiri dari tujuh komoditas, dalam volume 9,6 juta kilogram senilai Rp200,7 miliar, sedangkan pembiayaan mencapai Rp93,8 miliar.
Terkait pemanfaatan resi gudang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang, komoditas yang dapat masuk ke Sistem Resi Gudang meliputi beras, gabah, jagung, kopi, kakao, karet, garam, lada, pala, ikan, bawang merah, rotan, kopra, teh, rumput laut, gambir, timah, gula putih kristal, kedelai dan ayam karkas beku.
Agung Rihayanto menambahkan, sebagai pusat registrasi KBI ke depan akan terus berupaya meningkatkan peran penting resi gudang dalam konteks ketahanan pangan.
“Berbagai upaya terus dilakukan, seperti sosialisasi, edukasi, dan kerja sama dengan berbagai pihak sebagai ‘offtaker’ (stand by buyer),” ujarnya.
Dalam hal pembiayaan, KBI juga terus berupaya mengajak lembaga pembiayaan, baik bank maupun nonbank, untuk turut serta dalam pembiayaan resi gudang.
“Kami optimis, ke depan resi gudang ini akan mampu menjadi salah satu pilar dalam penciptaan ketahanan pangan nasional,” demikian Agung Rihayanto. (Ant)