Era Medsos, Reorientasi-Redefinisi Cara Kerja Humas Jadi Keharusan
Ke dua, mengintegrasikan kekuatan komunikasi pemerintah dari berbagai badan dan lembaga. Instruksi Presiden No 9 tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik sebenarnya menitikberatkan tujuan tersebut, yang menempatkan Kominfo sebagai koordinator.
Dua kekuatan komunikasi pemerintah itu mencakup sumber daya manusia dan strategi teknis koordinasi. Jika kedua hal ini dapat dibereskan, pengarusutamaan, resonansi dan pembingkaian informasi terkait pesan komunikasi pemerintah, selain dapat dilakukan, juga dapat menyingkirkan keriuhan komunikasi.
Sayangnya, kedua potensi komunikasi masih perlu terus didorong. Perubahan cara pandang dan cara kerja dari budaya kerja lama yang mengakar, bukan persoalan yang mudah. Bahkan, ahli bidang komunikasi organisasi, seperti Michael Pacanowsky pernah menyatakan, bahwa hampir tidak mungkin (sulit) melakukan perubahan terhadap sesuatu yang mereka telah nyaman. Perlu terapi reward and punishment baru.
Banyak orang membicarakan, bahwa perubahan menjadi mungkin, karena kepemimpinan. Perubahan cara pandang dan cara kerja humas yang milenial berkaitan dengan persoalan fundamental. Jadi, proses-proses perubahan semacam ini, mesti secara konsisten dan terkawal.
Bahkan, Inpres No 9 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Komunikasi Publik pun belum mampu membawa perubahan dalam cara kerja dalam bidang komunikasi publik. Barangkali sektor komunikasi ada yang memandang bukan sesuatu yang penting. Tetapi, nyatanya sudah sekian waktu lama, tetap banyak yang mengeluhkan buruknya komunikasi publik.
Banyak kerugian negara disebabkan buruknya komunikasi publik. Tetapi, sampai saat ini masih banyak yang menganggap komunikasi itu sebagai hal yang gampang, dan semua merasa bisa. Cara pandang, bahwa komunikasi itu gampang, ternyata gagal memahami piranti komunikasi secara utuh.