Airlangga : RSDC Wisma Atlet Bukan Tempat Karantina PPLN

Pintu masuk juga ditutup bagi negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi Omicron yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Namun, terdapat sejumlah pengecualian bagi WNA tertentu sehingga masuk ke Indonesia. Seperti, tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang dilarang. Kemudian sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Lalu, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA) dan/atau mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga. [Ant]

Lihat juga...