Tagih Piutang Pajak di Luar Negeri, Kemenkeu Menggandeng 13 Negara 

Suasana Media Gathering DJP di Bali, Rabu (3/11/2021)- Foto Ant

BALI – Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu)m, telah bekerja sama dengan 13 negara, untuk menagih piutang pajak yang dibawa ke luar negeri. Penagihan dilakukan kepada piutang yang sudah mendapakan keputusan hukum.

“Jadi wajib pajak yang memiliki piutang pajak yang sudah inkrah atau berkeputusan hukum tetap, dan dia tinggal di luar negeri, maka kita kerja sama dengan negara tempat ia tinggal tersebut untuk membantu menagih,” kata Staf Ahli Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam temu media Dirtjen Pajak Kemenkeu di Bali, Rabu (3/11/2021).

Yon mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari program asistensi penagihan pajak global. Pemerintah 13 negara siap membantu untuk menagih piutang pajak orang Indonesia, yang tinggal di negara mereka.

Sebaliknya, apabila negara yang sudah bekerja sama dalam penagihan pajak dengan Indonesia ini memiliki wajib pajak mangkir yang tinggal di Indonesia, Ditjen Pajak bisa membantu menagihnya. “Nah selama ini tidak bisa dieksekusi karena, aturan di kita tidak memungkinkan untuk melaksanakan itu,” kata dia.

Ia mencontohkan apabila terdapat Wajib Pajak dengan piutang pajak ke Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat (AS), Ditjen Pajak bisa meminta bantuan otoritas pajak AS menagih utang tersebut. “Jadi ini bantuan saling menagih dan menarik piutang pajak secara global dari wajib pajak masing-masing,” jelasnya.

Pemerintah 13 negara yang sudah bekerja sama dengan RI untuk saling bantu menarik pajak secara global antara lain, Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam. (Ant)

Lihat juga...