Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Airlangga yang hadir bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mengatakan pemerintah juga akan menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja sesuai dengan putusan tersebut.
Ia juga memastikan, UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional sampai adanya perbaikan pembentukan sesuai tenggang waktu dua tahun sejak putusan MK ini dibacakan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis, sampai dengan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku,” katanya. (Ant)