KPK Konfirmasi Saksi soal Penukaran Uang Tersangka Pegawai Pajak

KPK menetapkan Wawan bersama Alfred Simanjuntak (AS) selaku Pemeriksa Pajak Madya sebagai Supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara/mantan Pemeriksa Madya sebagai Ketua Tim pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP 2016-2019 sebagai tersangka baru kasus tersebut.

Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP bersama-sama dengan Alfred atas perintah dan arahan khusus dari Angin dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak.

Tiga wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations pada tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. pada tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama pada tahun pajak 2016 dan 2017.

Dalam pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak tersebut.

Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin dan Dadan.

Dari total penerimaan tersebut, KPK menduga tersangka Wawan menerima jatah pembagian sekitar 625.000 dolar Singapura.

KPK juga menduga tersangka Wawan menerima sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami.

Lihat juga...