KPK Konfirmasi Saksi soal Penukaran Uang Tersangka Pegawai Pajak

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi empat saksi perihal dugaan penukaran sejumlah uang oleh tersangka pegawai pajak Wawan Ridwan (WR).

KPK pada hari Kamis (11/11) memeriksa empat saksi untuk tersangka Wawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Para saksi dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya penukaran sejumlah uang oleh tersangka WR dan kawan-kawan yang sumbernya dari para wajib pajak yang telah diatur hasil penghitungan perpajakannya,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Empat saksi, yaitu karyawan swasta/bagian kepatuhan PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama Nugraha Ronaldo Sabang Simorangkir, Kepala Cabang Kelapa Gading PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama Rianhur Sinurat, Kosim selaku kurir di PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama Cabang Kelapa Gading, dan karyawan swasta/Kepala Cabang Gajahmada Dolarasia Money Changer PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama Meidy Kaman Dita.

Selain itu, KPK juga menginformasikan dua saksi yang tidak memenuhi panggilan pada hari Jumat, yaitu dua ahli di DJP masing-masing Arif Budiman dan Ariyanta.

“Keduanya memberikan konfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang,” kata Ipi.

Tersangka Wawan adalah Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai Mei 2021 dan saat ini menjabat Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

Lihat juga...