Imigrasi Jakut- Tim PORA Antisipasi Kejahatan Siber WNA
“Mereka datang ke sini melakukan aktivitas/kegiatan sesuai dengan perizinannya. Bukan untuk kejahatan, karena tentunya ini kerugian besar,” kata Ibnu.
Ke depan, melalui sinergi yang terjalin dalam rapat tersebut, diharapkan ada saling menukar informasi lebih lanjut terkait pengawasan yang dapat disepakati.
Sebagaimana diketahui, kalau dasar hukum kegiatan Tim PORA adalah Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi antara lain:
Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing, yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.
Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertindak selaku ketua tim pengawasan Orang Asing. Sedangkan pembentukan Tim PORA di pusat dan daerah diatur sesuai aturan Pasal 195 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.
Adapun tugas Tim PORA adalah pengumpulan informasi dan data keberadaan dan kegiatan orang asing secara berjenjang dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan, kota, sampai provinsi.
Tim PORA dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait pengawasan orang asing.
Kemudian dalam hal penindakan, sesuai kewenangan instansi dan/atau lembaga pemerintahan masing-masing. Misalnya untuk ranah pidana diserahkan kepada Polri, sedangkan wewenang deportasi diserahkan kepada Imigrasi dan lain-lain. (Ant)