Satgas Anti Rentenir Bandung Sudah Menerima Ribuan Aduan Terkait Pinjol
Dia memastikan, Satgas Anti Rentenir hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi, agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak. Namun, bukan berarti pihaknya membayar hutang para pengadu.
Satgas Anti Rentenir dapat memfasilitasi korban agar ditindak lanjut oleh Dinas terkait. Seperti ke Dinas KUKM, DP3A, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial. “Awalnya edukasi untuk lebih mengetahui tentang keberadaan koperasi. Tapi rentenir itu bukan hanya koperasi yang berpraktek rentenir, tapi ada juga rentenir-rentenir perorangan dan terlebih lagi sekarang, rentenir yang melalui pinjol atau pinjaman online,” kata Atet, yang juga merupakan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung.
Ketua Harian Satgas Anti Rentenir, Saji Sonjaya mengungkapkan, dari kacamata hokum, rentenir merupakan lintah darat yang dalam Undang-Undang Kepolisian adalah bagian dari penyakit masyarakat yang harus diputus tumbuh kembangnya. “Di Satgas Anti Rentenir itu, kita mendefinisikan rentenir itu adalah subjeknya bisa orang atau badan hukum usahanya ilegal, dan usahanya membungakan uang. Kalau yang namanya usaha dia berkali-kali menjalankan operasinya dengan adanya bunga yang tidak wajar,” kata Sonjaya. (Ant)