Pertamina Jatukan Sanksi SPBU di Palu Terlibat Penimbunan

PALU — PT Pertamina (Persero) menjatuhkan sanksi terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terletak di Jalan Kartini Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) karena terlibat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar atau pengisian BBM di tangki mobil yang sudah dimodifikasi.

“Bentuk sanksinya, penghentian sementara pasokan solar ke SPBU terkait selama dua pekan. Artinya tidak ada penjualan solar selama proses sanksi,” kata Senior Supervisor Communication and Relation Pertamina Regional Sulawesi Taufiq Kurniawan yang dihubungi dari Palu, Selasa (5/10/2021).

Ia menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan merujuk dari hasil penyidikan pihak kepolisian setempat, dan hasil investigasi Pertamina secara internal yang membenarkan terjadi pengisian BBM jenis solar ke tangki modifikasi salah satu mobil dengan jumlah yang melebihi kapasitas standar.

Lalu, bukti itu dikuatkan dengan video yang direkam salah seorang anggota polisi pada Selasa (21/9), dan video tersebut beredar luas di media sosial.

Dia mengatakan, sanksi dijatuhkan Pertamina untuk memberi efek jera, supaya kejadian serupa tidak terulang baik di SPBU tersebut maupun di tempat lain, karena tindakan seperti itu sudah tentu melanggar aturan sebagai mana telah diatur dalam perjanjian antara Pertamina dan lembaga penyalur.

“Tentunya kejadian ini menjadi bahan evaluasi kami, dalam rangka memberikan kenyamanan terhadap konsumen yang menggunakan produk Pertamina,” ujar Taufiq.

Ia mengimbau, pihak SPBU agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya pelanggaran, dan bagi warga yang melihat pelanggaran atau kecurangan terjadi di SPBU laporkan kepada Pertamina melalui Cell Center 135 dibuktikan dengan foto atau video untuk menjadi bahan Pertamina menindaklanjuti laporan publik.

Lihat juga...