Pemkab : Pengeboran Sumur Minyak Tua Jadi Persoalan yang Berlarut-larut di Muba

PALEMBANG — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mendesak revisi Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.
Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Apriyadi, di Palembang, Selasa, mengatakan, pengeboran sumur minyak tua secara liar (illegal drilling) menjadi persoalan yang berlarut-larut di Kabupaten Musi Banyuasin yang tak kunjung tuntas.
Pemkab menilai, salah satu penyebabnya lantaran payung hukum berupa Permen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua tidak memberikan kewenangan ke pemerintah kabupaten untuk mengawasinya.
Padahal, fakta yang terjadi saat ini terdapat ribuan titik sumur minyak ilegal yang dimanfaatkan oknum warga tanpa menggunakan standar keselamatan.
Akibatnya, kerap berujung pada kerusakan lingkungan hingga korban jiwa akibat ledakan yang terjadi seperti yang terjadi di sumur minyak ilegal di Desa Kaban 1, Kecamatan Sanga Desa, Senin (11/10/21).
“Pemkab Muba meminta Kementerian ESDM memberikan pendelegasian ke kabupaten untuk meminimalisir persoalan ini baik melalui edukasi dan lainnya, yang sesuai SOP,” kata Apriyadi, dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Mekanisme dan Persyaratan dalam Rancangan Peraturan Menteri ESDM Tentang Tata Cara Pengusahaan dan Pemproduksian Minyak Bumi pada Sumur Minyak Tua.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin meminta kejelasan agar persoalan illegal drilling yang seringkali menimbulkan korban tidak terus terjadi.
Prinsipnya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan mengikuti prosedur pelaksanaan baku, dan ada kejelasan sehingga akan memberikan kontribusi positif untuk masyarakat secara legal, kata Apriyadi.