Kejagung Masih Dalami Kasus Korupsi PT Asabri

AP diketahui mampu melakukan penjualan langsung saham FIRE ke Asabri melalui Panin Securitas dalam sehari (26/7/2018), sebanyak 40.920.400 lembar saham senilai Rp231 miliar dengan harga Rp5.650 per lembar, atau 10 kali lipat harga IPO saham tersebut.

Padahal, sebulan sebelumnya (29/6/2018), AP ternyata juga telah menjual saham FIRE kepada Aurora Sharia Equity yang dikelola PT Aurora Asset Management untuk Asabri sebanyak 10.978.000 lembar saham, senilai Rp54.978.000.000,00 dengan harga Rp5.100,00 per lembar yang juga 10 kali lipat dari harga IPO.

Hingga saat ini, kata Supardi, tim penyidik masih terus memburu sejumlah aset para tersangka, meski keberadaannya di luar negeri. Kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus megakorupsi tersebut, juga akan terus menyelisik sepanjang adanya bukti yang cukup.

Dalam kasus Asabri ini, delapan terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, di antaranya mantan Dirut Asabri Adam Damiri, Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Selain itu, juga mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham Siregar, Dirut Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setiono, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, juga sudah dalam persidangan.

Bulan Agustus lalu, penyidik Kejagung kembali menetapkan satu tersangka, yakni Teddy Tjokcrosaputro, merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.

Lihat juga...