Ada Tiga Tersangka di Dugaan Korupsi Perum Perindo
JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, menetapkan tiga tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perum Perikanan Indonesia (Perindo) tahun 2016-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tiga tersangka yang telah ditetapkan tersebut masing-masing berinisial, NMB, LS dan WP. Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah jaksa penyidik memeriksa tujuh orang saksi.
Namun, upaya pemeriksaan hanya dihadiri oleh empat saksi dan tiga di antaranya ditetapkan tersangka. “Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan,” ujar Leonard, Kamis (21/10/2021).
Adapun tersangka NMB adalah Direktur PT Prima Pangan Madani, LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur dan WP selaku karyawan BUMN/mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo. “Tersangka NMB dan LS dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan tersangka WP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Leonard lebih lanjut.
Adapun kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN tersebut berawal ketika Direktur Utama Perindo, dijabat oleh SJ, Perum Perindo menerbitkan Surat Utang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp 200 miliar pada 2017. Dana tersebut terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perindo Tahun 2017 – Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perindo Tahun 2017 – Seri B.
“Adapun tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan seri B, tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B,” ujar Leonard.