Pembubaran BSNP Dinilai Langgar UU Sisdiknas
Editor: Makmun Hidayat
Selain itu, amanah UU Sisdiknas, menyematkan kemandirian dan keprofesionalismean pada lembaga BSNP ini. Jika badan pengganti yang rencananya akan menggantikan ini menjadi unit kerja dalam Kemendikbudristek, maka amanah kemandirian ini akan menghilang.
“Artinya ini kan kebijakan mubazir dan sembrono karena membubarkan satu badan untuk membentuk satu badan baru yang serupa tapi tak sama. Bukan hanya menabrak tata aturan perundangan, ketentuan ini berpotensi menimbulkan masalah yang bisa menghambat pemberian dukungan pada peningkatan kualitas sistem pendidikan kita,” tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Pemerhati Pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara, Doni Koesoema yang menyatakan dalam UU Sisdiknas, diamanatkan tentang keberadaan badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.
“Jadi kalau ada peraturan yang mengadakan badan standarisasi itu berada di bawah Kemendikbudristek artinya bertentangan dengan UU Sisdiknas. Sehingga, harus direvisi dan ditata kembali sesuai amanat UU Sisdiknas,” kata Doni secara terpisah.
Ia juga menyatakan keputusan Kemendikbudristek merumuskan standar nasional berdasarkan UU Pemda tidak memiliki dasar.
“Dalam standar nasional pendidikan, kewenangan pusat adalah menetapkan bukan merumuskan. Kemendikbud ristek hanya membuat norma, standar, prosedur dan kriteria. Tapi tidak yang berkaitan langsung dengan standar nasional pendidikan. Seperti untuk PPDB atau Juknis BOS,” ujarnya.