263 Sekolah di Bekasi Mulai PTM Terbatas

Editor: Koko Triarko

Ia pun meminta peserta didik dan sekolah mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Salah satunya, adalah peserta didik  wajib diantar-jemput oleh orang tua/wali murid atau pihak yang bertanggung jawab untuk mengantar ke sekolah. Hal itu untuk menghindari terjadi kerumunan ketika pulang sekolah.

“Sekolah dan orang tua wali murid harus memastikan peserta didik pulang sekolah langsung ke rumah, tidak berkumpul. Pengawasan ini juga akan melibatkan personel Satpol PP hingga TNI dan Polri,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran nomor 420/6378/ Setda TU Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Bekasi. Di dalamnya terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dan kegiatan utama, yang harus diterapkan secara disiplin oleh satuan pendidikan (sekolah) sesuai protokol kesehatan.

Sekretaris Dinas Pendidikan kota Bekasi, Krisman, menambahkan dalam surat edaran sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka dengan persyaratan, di antaranya persetujuan orang tua, siswa sudah divaksin

Sedangkan untuk kesiapan sekolah diserahkan ke sekolah masing-masing. Tapi, vaksin tidak menjadi kewajiban siswa, yang belum divaksin juga bisa sekolah.

“Terpenting siswa itu sehat dan bisa bersekolah. Jadi, besok dibebaskan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM), tetapi harus dilihat kesiapan sekolah. Kalau yang sudah siap PTM itu ada 263 sekolah. Bila sekolah lain ingin buka PTM, harus persiapkan sarana dan prasarana,” ungkapnya.

Lihat juga...