Resto dan Kafe di Jabar Diharapkan Layani Makan di Tempat
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengusulkan sejumlah kegiatan dapat dilakukan di masa PPKM yang akan berlangsung hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Salah satunya agar restoran dan kafe yang memiliki tempat terbuka diizinkan untuk melayani makan di tempat dengan durasi 30 menit.
“Namun kafe atau restoran yang tertutup harus tetap take away. Terkecuali kalau dia punya halaman out door itu bisa maksimal dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan sekali makan 30 menit,” kata Ridwan Kamil, Gubernur Jabar, dalam jumpa pers virtual dari Gedung Pakuan diikuti Cendana News, Selasa (10/8/2021).
Dikatakan, jika peluang bagi kafe atau restoran yang memiliki ruang terbuka itu diberi izin melayani makan di tempat, dapat membuka geliat ekonomi secara proporsional.
“Jadi belum 100 persen, karena belum semua kafe bisa buka. Kalau semua dibuka termasuk yang in door, yang ketika buka pintu langsung ke ruang ber-AC, itu belum memungkinkan untuk melayani makan di tempat,” ucapnya.
Selain itu, Jabar pun mengusulkan agar PPKM diterapkan dengan berbasis kecamatan. Pasalnya tidak semua kecamatan berstatus level 4. Sepeti halnya Kabupaten Bogor, di mana dari 40 kecamatan di antaranya sudah level 2 bahkan level 1. Menurutnya, untuk di kecamatan level 2 dan level 1, sekolah tatap muka bisa digelar.
“Kalau Rabu ini Pak Menko (Luhut Binsar) meloloskan usulan Jabar, akan diberlakukan PPKM nasional berbasis kecamatan, Insyaallah tatap muka segera hadir. Feeling saya setengah Jabar bisa tatap muka,” katanya.
Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan
Di sisi lain, Kang Emil mengungkapkan bahwa PPKM Level 4 kali ini perbedaannya adalah mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka dengan kapasitas 25 persen pengunjung menyertakan surat vaksin atau hasil PCR/antigen bagi yang tidak bisa divaksin karena masalah kesehatan atau baru sembuh.
Dengan kelonggaran tersebut, Jabar akan berinovasi dengan mendirikan sentra vaksinasi di pusat perbelanjaan.
“Salah satu inovasi di Jabar yang akan dilaksanakan nanti ada pusat vaksinasi di shopping mall. Kalau warga mau shopping dan belum melakukan vaksinasi nanti bisa datang ke mal yang ada ruangan vaksinasi,” ucap Kang Emil.
“Jadi, mal bisa sesuai harapan, tapi kita juga bisa dibantu ada peningkatan vaksinasi. Inovasi ini akan di-follow up oleh pak sekda dalam satu dua hari ini,” imbuhnya.
Sentra vaksinasi COVID-19 diharapkan memudahkan masyarakat yang akan mengunjungi mal untuk mendapatkan vaksin COVID-19. Sedangkan, masyarakat yang belum divaksin karena kesehatan harus menunjukkan hasil tes COVID-19, baik PCR ataupun rapid antigen.
Berdasarkan data pen-prod.udata.id pada 10 Agustus 2021, masyarakat Jabar yang telah mendapat vaksinasi COVID-19 dosis pertama sebanyak 6.922.375 orang. Adapun untuk dosis kedua sebanyak 3.402.548 orang.
Pada periode yang sama, total distribusi vaksin COVID-19 dari pemerintah pusat ke Jabar sebanyak 13.346.384 dosis. Sedangkan realisasi sudah mencapai 10.181.667 dosis atau 76,28 persen dari total distribusi.
Adapun sisa distribusi-realisasi sebanyak 3.164.717 dosis akan digunakan untuk dosis kedua yang membutuhkan 3.469.079 dosis. Artinya, saat ini, Jabar kekurangan vaksin COVID-19 untuk dosis kedua sebanyak 304.362 dosis.
“Jadi saya keberatan kalau vaksinasi disebut Jabar masih rendah. Kita ini menghabiskan apa yang dikasih. Jadi jangan selalu mengukur dari persentase. Jumlah yang diberikan ke DKI dan Jabar itu mirip-mirip dan kita habiskan dengan kecepatan yang hampir sama,” ucap Kang Emil.
“Kalau dipersentasekan terhadap jumlah penduduk, maka memang terlihat rendah. Tapi, bukan rendah karena kinerja. Jadi kalau boleh membandingkannya dengan yang absolut atau jumlah yang sudah disuntikkan,” imbuhnya.