PPKM Level 4 Diberlakukan, Polresta Banjarmasin Berlakukan Jam Malam
BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin, mulai memberlakukan penerapan jam malam, saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayahnya.
“Memang benar saat pelaksanaan PPKM kali ini kami berlakukan jam malam mulai pukul 21.00 WITA,” ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Kamis (19/8/2021).
Pemberlakuan jam malam tersebut sudah dimulai sejak Rabu (18/8/2021) malam. Dan lampu penerangan jalan umum utama di kota tersebut dimatikan, ketika pemberlakukan jam malam dilakukan. Bukan itu saja, saat jam malam dimulai seluruh aktivitas pengendara lalu lintas yang masuk Kota Banjarmasin dialihkan ke Jalan Pramuka. “Untuk akses ke dalam kota kami tutup dan alihkan dan pengendara yang masuk ke kota diperiksa oleh petugas,” kata perwira menengah Polri itu.
Selain itu, setiap masyarakat yang ingin masuk ke Kota Banjarmasin, harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat. Syarat masuk Kota Banjarmasin di antaranya, merupakan warga Banjarmasin dengan menunjukkan bukti KTP atau surat domisili. Bagi yang hanya bekerja di Banjarmasin harus menunjukkan keterangan tempat bekerja, kemudian dalam keadaan darurat seperti sakit.
Apabila tiga syarat yang telah ditentukan tidak dapat dipenuhi, maka harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal vaksin pertama dan menunjukkan surat Swab PCR atau Swab Antigen 2×24 jam serta selalu menggunakan masker.
Selama pelaksanaan PPKM dan ada pengetatan di pintu masuk kota, untuk mengurangi serta membatasi orang yang masuk ke kota berjuluk kota seribu sungai ini. Sementar, kebijakan membatasi mobilitas warga bertujuan untuk mengurangi dan menekan serta memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di Kota Banjarmasin.