Aktivitas Penambangan Galian C di Desa Klumpit Kudus Kembali Marak

Audiensi soal galian C Desa Klumpit, Kecamatan Gebog,Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang kembali marak, Kamis (19/8/2021) - foto Ant

KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta aktivitas penambangan galian C di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog dihentikan, karena tidak ada izinnya. Tercatat di 2019, sudah pernah ada kesepakatan untuk menghentikan aktivitas penambangan tersebut, dan saat ini kembali marak dilakukan.

“Kami tegaskan bahwa di wilayah tersebut bukanlah kawasan penambangan galian C. Untuk itu, kami meminta para pengusaha galian C bisa menghentikan kegiatan penambangan baik menggunakan alat berat atau manual,” kata Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah, saat audiensi dengan pengusaha galian C, perwakilan masyarakat, kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), hingga Forkompinda di Kantor Satpol PP Kudus, Kamis (19/8/2021).

Menurutnya, para pengusaha galian berdalih, kegiatan tersebut adalah untuk memenuhi permintaan pemilik lahan untuk meratakan tanah. Sehingga bisa digunakan untuk aktivitas pertanian, maupun untuk bahan baku perajin batu bata di desa setempat.

Namun demikian, hal tersebut tetap tidak bisa ditoleransi, karena aturannya sudah jelas. Sebelumnya, di lokasi galian sempat terjadi kasus tenggelamnya empat anak, saat berenang di kubangan air. Hal itu terjadi pada awal 2020 lalu.

Kalaupun ada keinginan pemilik lahan meratakan lahannya, tetap diberikan kesempatan untuk melakukan penataan lahannya. “Syaratnya harus mengajukan izin kepada Bupati Kudus melalui dinas terkait, yang nantinya akan dikaji dan dipertimbangkan secara teknis. Tanah hasil galiannya juga tidak boleh keluar dari area lahan dan tidak diperbolehkan adanya armada pengangkut tanah,” ujarnya.

Sementara untuk mengakomodir kebutuhan bahan baku perajin bata, disarankan dibentuk paguyuban perajin batu bata yang diatur oleh peraturan desa. “Pembuatan bata juga harus dilakukan di lahan galian C. Kelonggaran tetap diberikan, dengan catatan semua regulasinya dipenuhi. Jika terjadi pelanggaran akan ada tindakan hukum oleh kepolisian,” tegasnya.

Lihat juga...