Aturan PPKM di Bantul Dilonggarkan

Rumah Sakit Lapangan Khusus COVID-19 Bantul di Bambanglipuro, Bantul, DIY - Foto Ant

BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan, aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diberikan kelonggaran meski sedikit, dibanding pada pemberlakuan PPKM sebelumnya.

PPKM Level 4 didaerah tersebut diperpanjang dari 10 sampai 16 Agustus 2021. “Dalam PPKM sekarang ini sudah agak berbeda, sedikit ada kelonggaran. Misalnya tempat ibadah sudah boleh buka untuk kegiatan ibadah,” kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Rabu (11/8/2021).

Hal tersebut diberlakukan, sesuai Instruksi Bupati No.23/2021, tentang PPKM Level 4 di Bantul yang berlaku mulai dari 10 Agustus 2021 sampai 16 Agustus 2021. Dalam peraturan tersebut dikatakan, kegiatan di tempat peribadatan seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Wihara, Klenteng dan lainnya, difungsikan sebagai tempat ibadah. “Termasuk kegiatan keagamaan boleh dilaksanakan dengan jumlah 25 persen dari kapasitas, akan tetapi prokes (protokol kesehatan) tetap wajib hukumnya untuk dilaksanakan,” kata Abdul Halim.

Meski demikian, untuk sektor lain seperti kegiatan adat istiadat, hajatan pernikahan, maupun kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan, tetap tidak dianjurkan dan agar ditiadakan selama masa PPKM Level 4. “Untuk hajatan belum boleh diadakan, juga tempat wisata belum dibuka, masih tutup sementara. Karena itu pengelola tempat wisata agar melakukan pengawasan selama penutupan untuk memastikan tidak adanya wisatawan yang berkunjung,” katanya.

Bupati menjelaskan, perpanjangan PPKM Level 4 guna pengendalian penyebaran COVID-19 sampai dengan level Rukun Tetangga (RT), diberlakukan hingga 16 Agustus, untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat terhadap wabah virus corona. “Kita perpanjang itu semata-mata untuk keamanan masyarakat, kalau kita buka, kita akhiri PPKM, dikhawatirkan angkanya kembali naik, karena sekarang ini sudah bagus, sudah secara konsisten kasusnya sudah turun dan turun,” tandas Bupati Abdul Halim.

Data Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul menunjukkan, total kasus positif per-Selasa (10/8/2021) berjumlah 47.975 orang, dengan telah sembuh 34.931 orang. Sementara kasus meninggal 1.187 orang, sehingga kasus aktif atau yang masih isolasi 11.857 orang. (Ant)

Lihat juga...