PPKM Darurat, Ombudsman Minta Tutup Kedatangan Internasional
Oleh karena itu, Ombudsman RI pun akan membuat kajian sistemik pada kebijakan-kebijakan Pemerintah terkait penanggulangan COVID-19 demi memetakan aturan-aturan yang tidak konsisten atau bertentangan satu sama lain.
Hasil kajian itu, yang berisi temuan-temuan di lapangan serta saran, akan diserahkan ke Pemerintah, khususnya para pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanggulangan pandemi COVID-19.
“Ombudsman akan melakukan kajian sistemik untuk memantau pelaksanaan penanganan COVID-19 di lapangan. Kami juga membuka posko-posko pengaduan terkait dengan warga yang mengalami kendala atau hambatan dalam mengakses pelayanan publik khususnya layanan kesehatan,” ujar Robert.
Ia berharap hasil kajian itu dapat berkontribusi terhadap perbaikan dan pembenahan sistem kesehatan nasional.
Pintu-pintu kedatangan internasional dan WNA yang memenuhi kriteria masih diperbolehkan masuk Indonesia selama PPKM Darurat.
Namun, per 6 Juli 2021, WNA yang masuk wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dan hasil tes PCR negatif COVID-19. WNA yang masuk juga diwajibkan menjalani karantina selama delapan hari.
Walaupun demikian, aturan sertifikat vaksinasi tidak berlaku untuk diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktik hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain. (Ant)