Pemotongan Hewan Kurban di Sleman Wajib di RPH-R
SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam upaya mengantisipasi penyebaran dan penularan COVID-19 mewajibkan pemotongan hewan kurban pada perayaan Iduladha 1442 H dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).
“Pemerintah Kabupaten Seman terus berupaya untuk mengantisipasi dan meminimalkan potensi risiko penularan COVlD-19 khususnya di wi!ayah Kabupaten Sleman, termasuk dalam pelaksanaan kegiatan kurban di masa pandemi ini,” kata Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Jumat.
Menurut dia, Bupati Sleman telah menerbitkan instruksi terkait kegiatan yang meliputi penjua!an hewan kurban dan pemotongan hewan kurban ini, perlu menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan/penyebaran COVlD-19, baik di tempat penjualan maupun pemotongan hewan kurban.
“Kegiatan pemotongan hewan kurban dilaksanakan dalam waktu tiga hari, yakni pada 1 1, 12 dan 13 Dzulhijjah atau 21, 22 dan 23 Juli 2021 untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
“Kemudian pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) serta memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan,” katanya.
Shavitri mengatakan, bila kapasitas pemotongan yang ada di RPH-R Kabupaten Sleman belum memadai, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan sebagai berikut panitia kurban mengajukan permohonan izin kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman up Kepala UPTD Balai Penyuluhan, Petanian, Pangan, dan Perikanan Wilayah I sampai dengan VIII.
“Dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan berikut jaga jarak fisik (Physical Distancing), pemotongan hewan kurban hanya dihadiri panitia dengan jumlah panitia dibatasi,” katanya.