Pegawai Nekat Berangkat Kerja Saat PPKM Darurat karena Takut Dipecat

“Ini bukan untuk menyusahkan masyarakat, bukan untuk membuat Jakarta ini kosong, tidak. Kami mengingatkan masyarakat, sudah anda di rumah saja. Kalau yang nonesensial sudah mengerti, bahwa tidak perlu kerja di lapangan, dia bekerja dari rumah saja, kami pun akan tenang,” tutur Yusri.

Yusri menyatakan, Polda Metro Jaya mulai Selasa ini akan membentuk tim patroli pengecekan di kantor perusahaan nonesensial yang masih buka.

Ia menilai, keberadaan perusahaan yang tetap bandel tersebut perlu ditindak tegas, karena di satu sisi telah melanggar aturan Perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam Pasal 14 UU 4/1984 itu disebutkan, siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.

Namun, Yusri menilai di sisi lain dalam Operasi Yustisi mengedepankan penindakan dari Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ia mengatakan, dalam Operasi Yustisi, Satpol PP memiliki hak untuk menyegel atau memberikan sanksi tertinggi, yaitu mencabut izin dari perusahaan tersebut.

Sedangkan, Satuan Tugas Penegak Hukum akan bertindak dengan menggunakan aturan perundang-undangan.

“Ini mungkin di satu sisi, kami juga sudah menyampaikan ke tiga pilar di bawah. Baik RT, Babinsa, atau Bhabinkamtibmas, agar mengingatkan warganya supaya patuh dan taat kepada kebijakan pemerintah. Paling penting sekali (ketaatan) untuk tidak keluar, di rumah saja,” pungkas Yusri. (Ant)

Lihat juga...