Pegawai Nekat Berangkat Kerja Saat PPKM Darurat karena Takut Dipecat
JAKARTA – Petugas Polda Metro Jaya, menyebutkan alasan pegawai perusahaan nonesensial dan nonkritikal tetap bekerja di kantor atau “work from office” (WFO) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, karena khawatir dipecat manajemen perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan salah satu alasan pemaksaan diri berangkat ke kantor karena khawatir dipecat perusahaan.
“Ada yang bilang, dia akan dipecatlah kalau tidak masuk kerja. Padahal, sudah ditentukan sektor pekerjaan yang nonesensial tidak boleh (WFO),” ujar Yusri di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Sektor pekerjaan yang dianggap esensial dan kritikal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Instruksi Mendagri itu, terdapat aturan karyawan kantor untuk sektor nonesensial diwajibkan bekerja dari rumah. Sedangkan sektor esensial diminta 50 persen maksimal nekerja di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Faktanya, kata Yusri, pada hari kerja pertama selama PPKM Darurat, Senin, masih banyak pekerja pada sektor nonesensial memaksakan diri untuk masuk kerja, sehingga menimbulkan kemacetan di jalan.
Yusri mengatakan, petugas di lapanganpun sempat mendapat komplain dari pengguna jalan, dianggap penyebab kemacetan karena menjalankan tugas melakukan penyekatan.
Masyarakat seakan tidak mau mengerti, bahwa keberadaan petugas pemerintah daerah, polisi, dan TNI saat itu hanya menjalankan tugas untuk mengingatkan masyarakat, agar tetap di rumah selama PPKM Darurat diberlakukan.