Palangka Raya Mulai Batasi Operasional Usaha 

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin - Foto Ant

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mulai melakukan pembatasan operasional usaha. Kebijakan tersebut sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menerangkan, pembatasan waktu operasional tersebut telah diatur dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya No.368/01/Satgas-19/BPBD/VII/2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, untuk pengendalian penyebaran COVID-19. “Surat edaran ini berlaku sejak 8-20 Juli sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17/2021 serta surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah,” kata Fairid, Kamis (8/7/2021).

Di antara isi surat edaran tersebut, kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Seluruh karyawan atau pegawai wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.

Sementara sektor esensial yang dimaksud adalah, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi dan industri strategis. Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat baik di pasar, toko, swalayan dan supermarket.

Sementara operasional untuk warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar, ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Seperti makan atau minum di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas. Dan tidak menyediakan fasilitas hiburan.

Lihat juga...