Anggota DPRD Sesalkan Mutasi Guru ke Setda Sikka
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Anggota DPRD Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menyesalkan mutasi dua orang guru dari sekolahnya ke Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Sikka oleh Bupati Sikka.
“Kalau mengalami persoalan terkait kedisplinan dan moral, maka harus ditarik ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka,” tegas Wenseslaus Wege, anggota DPRD Sikka, saat dihubungi Cendana News, Kamis (15/7/2021).
Wens, sapaanya, mengatakan guru yang bermasalah harus ditarik ke Dinas PKO sebagai pembinaan untuk waktu beberapa lama, baru dikembalikan ke sekolahnya bila telah dianggap layak.
Namun, sambungnya, Dinas PKO Sikka menyatakan, bahwa guru tersebut tidak mampu mengumpulkan angka kredit dan tidak lulus dalam proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru PLPG.
“Jawaban ini adalah jawaban dari orang yang tidak mengerti, karena salah. Kepala Dinas PKO Sikka tidak mengerti dan salah menjawabnya,” sesalnya.
Politisi yang juga mantan guru ini menegaskan, bahwa jika seorang guru tidak bisa mengajar dan mengumpulkan angka kredit, maka dikembalikan ke Tata Usaha di sekolah tersebut.
Wens menegaskan, guru tersebut mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai guru bukan jabatan lain.
Kata dia, ketika seorang guru tidak bisa mengajar, maka tugasnya harus mengurus administrasi di sekolah, bukan dimutasi ke bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Sikka.
“Guru meskipun tidak memiliki sertifikat pendidik sebagai guru profesi, dia tetap bisa mengajar sebagai seorang guru.Tapi, dia tidak mendapatkan tunjangan profesi,” ucapnya.
Wens memaparkan, terdapat 16 guru di Kabupaten Sikka yang tidak mampu mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dua guru yang dimutasi ke Setda Sikka tidak termasuk dalam 16 guru tersebut.