Bupati Banyumas Ingatkan Sekolah Patuhi Aturan PPKM Darurat

Editor: Koko Triarko

Bupati Banyumas, Achmad Husein di Purwokerto, Kamis (15/7/2021). -Foto: Hermiana E. Effendi

PURWOKERTO – Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, seluruh sekolah di Kabupaten Banyumas diwajibkan mematuhi aturan, yaitu dilarang untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Jika ada yang melanggar, akan diberikan peringatan hingga ke tahap sanksi.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Banyumas, Achmad Husein, Kamis (15/7/2021). Menurutnya, seluruh aturan PPKM darurat bertujuan untuk meredam penyebaran Covid-19 yang saat ini sedang naik, sehingga semua pihak, termasuk institusi pendidikan wajib untuk mematuhi aturan.

“Semua sekolah di Kabupaten Banyumas harus kembali melakukan pembelajaran daring pada tahun ajaran baru ini, tidak ada pengecualian, termasuk sekolah-sekolah yang kemarin sudah melakukan uji coba PTM, sekarang harus kembali melakukan daring,” katanya.

Sesuai aturan dari Kementrian Pendidikan, kegiatan belajar mengajar pada tujuh provinsi, termasuk Jawa Tengah yang tengah melaksanakan PPKM darurat, harus dilakukan daring. PTM di sekolah secara terbatas seperti yang direncanakan sebelumnya, wajib dialihkan ke pendidikan jarak jauh selama PPKM darurat.

Larangan menggelar PTM tersebut, lanjut Bupati untuk sementara berlaku hingga tanggal 20 Juli mendatang, saat berakhirnya PPKM darurat. Setelah itu, akan dilakukan kajian kembali, apakah sekolah sudah boleh menggelar pembelajaran tatap muka atau masih harus ditunda. Semuanya tergantung pada perkembangan kasus Covid-19 selama PPKM darurat dijalankan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas, Irawati, mengatakan pihaknya sudah mengumumkan kepada seluruh sekolah untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Irawati memastikan, jika semua pembelajaran dilakukan secara daring dan tidak ada tatap muka sama sekali.

Lihat juga...