26 Pelanggar PPKM Darurat di Malang Disidang Tipiring
“Pada awal PPKM Darurat, kami tetap melakukan imbauan. Jika masih melanggar, kami beri surat peringatan pertama, dan kedua. Sanksi persidangan, adalah langkah terakhir,” katanya.
Sebagai informasi, selama masa PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021, Satpol PP Kota Malang mencatat ada sebanyak 160 pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Dari total tersebut, 64 pelaku usaha diperingatkan dengan membuat surat pernyataan.
Kemudian, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan barang dari 59 pelaku usaha atau pedagang kaki lima, dan 11 usaha lain disegel sementara, dan 26 pelaku usaha lainnya diajukan ke sidang yustisi.
Sementara itu, salah seorang pelaku usaha yang menjalani sidang tipiring tersebut, Hari Susilo, mengatakan dirinya harus membayar denda sebesar Rp99.000, ditambah Rp1.000 untuk biaya persidangan.
“Didenda Rp99.000, ditambah biaya sidang Rp1.000. Pelanggaran karena adanya antrean yang berkerumun. Saya menjalani sidang dengan legowo, karena ini sesuai dengan perda yang berlaku,” katanya.
Tercatat, di Kota Malang, secara keseluruhan ada sebanyak 8.865 kasus konfirmasi positif Covid-19. Dari total tersebut, sebanyak 6.434 orang dilaporkan telah sembuh, 700 dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan. (Ant)