Usaha Mikro di Lamsel Manfaatkan BPUM sebagai Tambahan Modal

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

LAMPUNG – Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memanfaatkan bantuan dari pemerintah untuk tambahan modal.

Erina, salah satu pelaku usaha penjualan kuliner di Kalianda, Lampung Selatan, menyebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) diperolehnya sebagai nasabah bank pemerintah yakni BRI. Ia menyebut bantuan diterima tahap kedua.

Pada tahap pertama tahun 2020, Erina menyebut bantuan sebesar Rp2,4 juta masuk melalui rekening. Notifikasi Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) diterima melalui SMS.

Setelah melakukan pengisian surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) uang yang ada dalam rekening bisa dicairkan. Sebab sebelum validasi, uang belum bisa dicairkan meski saldo rekening bertambah.

Tahap kedua tahun 2021 Erina mengaku melakukan pengecekan melalui link e-Form BRI. Meski memasukkan Nomor Induk Kependukan (NIK) sesuai e-KTP ia menyebut rekening yang muncul berbeda dengan tahap pertama.

Notifikasi dalam e-Form BRI yang diterima berisi informasi nomor e-KTP-nya terdaftar sebagai penerima BPUM dengan nomor rekening tercantum.

“Seperti tahap pertama saya melakukan verifikasi dan validasi untuk pencairan dan akan dibantu oleh customer service dengan sangat baik. Tahap kedua ini NIK dan nama muncul di e-Form BRI namun rekening belum saya miliki sehingga langsung dibuatkan baru sesuai dengan identitas yang dimiliki,” terang Erina saat ditemui Cendana News di Kalianda, Selasa (22/6/2021).

Erina menyebut hanya butuh waktu kurang dari setengah jam ia menerima buku tabungan baru dan ATM. Usai menerima buku tabungan dan rekening ia menyebut bisa langsung melakukan tarik tunai.

Ia mengaku uang sebesar Rp1,2 juta bisa ditarik hingga saldo 0. Total ia menerima dana BPUM via rekening dari tahap pertama hingga tahap kedua sebesar Rp3,6 juta.

Bantuan dari BPUM untuk pelaku usaha mikro sebut Erina sangat membantu. Pemanfaatan dana sebutnya digunakan untuk menambah etalase tempat berjualan, menambah barang yang dijual dan biaya operasional.

Bantuan dalam bentuk tunai sebutnya sangat membantu permodalan karena usahanya terdampak pandemi Covid-19.

“Saya berjualan kuliner tradisional mengandalkan siswa sekolah, tapi semenjak pandemi omzet menurun,” ulasnya.

BLT UMKM yang diberikan bagi pelaku usaha mikro yang usaha dan penghasilannya terdampak akibat pandemi bermanfaat bagi Diantoro, warga Desa Pasuruan, Penengahan.

Salah satu penerima bantuan UMKM tahap ketiga tahun 2021, Diantoro (kiri) memanfaatkan bantuan untuk membeli pakan dan bibit ikan budi daya di Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Selasa (22/6/2021) – Foto: Henk Widi

Ia menyebut tahap pertama pada September 2020 uang tunai dipakai untuk modal usaha. Modal usaha yang digunakan sebutnya berguna untuk penambahan kolam terpal, membuat kolam semen permanen. Sebagian digunakan untuk modal operasional biaya listrik, pakan.

“Sebagai pelaku usaha mikro saya tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank dalam bentuk kredit usaha ringan sehingga dapat BPUM untuk usaha perikanan budidaya,” sebutnya.

Diantoro menyebut dana BPUM tahap kedua sebesar Rp1,2 juta melalui rekening berbeda. Namun ia menyebut proses pencairan cukup mudah dibantu oleh bank pemerintah BRI sebagai lembaga penyalur.

Ia juga menyebut mendapat pengembangan kompetensi. Melalui pembelajaran secara online dari link https://linkumkm.id ia bisa belajar cara pemasaran dan mengembangkan jaringan perikanan budidaya.

Pelaku usaha sektor perikanan budidaya lainnya, Lilik Totowisojo menyebut mendapat bantuan sebesar Rp1,2juta.

Berbeda dengan BPUM ia menyebut memperolehnya dari lembaga penyalur Dinas Kelautan dan Perikanan. Bantuan tersebut diakuinya dipergunakan untuk menambah modal. Sebelumnya ia memakai kolam terpal lalu dibuat menjadi kolam semen.

“Bantuan stimulan saat pandemi Covid-19 mendukung usaha saya agar bisa menambah sarana usaha pembenihan ikan lele mutiara,” ulasnya.

Ardiana Yulianti, salah satu customer service BRI Cabang Kalianda menyebut bank hanya sebagai lembaga penyalur. Bagi penerima BPUM tahap kedua yang bisa dilihat dari e-Form BRI membawa dokumen e-KTP asli.

Penerima BPUM sebutnya memiliki kelonggaran waktu selama 3 bulan dari tanggal terdaftar agar tidak terjadi kerumunan.

Penerima juga bisa memakai dana BPUM untuk modal kerja, sarana pengembangan usaha.

Lihat juga...