Transportasi Berbasis Listrik Buka Peluang Produksi Sepeda Listrik

Editor: Makmun Hidayat

“Yang esensial itu kan kenyamanan dan keamanan pesepeda. Terlepas dari pro dan kontra, pemerintah harus menjamin pesepeda aman dan nyaman selama beraktivitas, baik rekreasi ataupun menuju tempat kerja. Jadi, jalur sepeda harus tetap ada, apakah dengan pembatas baik yang permanen atau semi permanen. Atau cara lain, yang penting kenyamanan dan keamanan pesepeda terjamin,” kata sosok pria yang menjabat sebagai Direksi PT Integrita Global Sertifikat (IGS) di Serpong, Tangsel Banten.

Jaminan keamanan dan kenyamanan pesepeda, lanjutnya, sudah ditetapkan dalam Undang Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Sepeda merupakan bagian dari alat transportasi dan pesepeda punya hak untuk menggunakan ruas jalan.

“Kalau sekarang, tidak ada jaminan keselamatan dan kenyamanan untuk pesepeda. Tidak ada jalur yang pasti. Jalur sudah dibuat tapi terjadi pertentangan. Kalau sekadar pembatas, perlu dibicarakan konstruksi beton pembatasnya. Atau ada solusi lain untuk jaminan keamanan dan kenyamanan pesepeda,” tandasnya.

Sementara, Juru Bicara Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO), Achmad Rofiq menyatakan PERIKLINDO masih terus membangun koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Kami terbuka untuk duduk bersama dengan berbagai pemangku kepentingan. Termasuk dengan Apsindo dan komunitas sepeda listrik,” kata Rofiq, secara terpisah.

Ia menyatakan sangat mendukung langkah pemerintah dalam mencapai percepatan industri kendaraan listrik.

“Kami mendukung elektrifikasi kendaraan penumpang, kendaraan pribadi dan kendaraan jenis transportasi massal. Karena arah ke depannya memang transportasi berbasis listrik ini lebih mengarah pada yang sifatnya massal,” ucapnya.

Lihat juga...