RUU EBT Dorong Kedaulatan Energi di Indonesia
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Di sini peran pemerintah, untuk mengatur pemanfaatan energi terbarukan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Jangan seperti yang dilakukan sekarang. Misalnya, energi terbarukan tidak diprioritaskan dalam kebijakan. Dan energi itu bukan komoditas, bukan hanya harga saja. Karena ada pertimbangan lainnya, seperti tata ruang atau energi sebagai modal pembangunan. Dalam artian memperhatikan keekonomian, memiliki nilai tambah dan menyerap kerja dalam negeri, bukan impor tenaga kerja,” tandasnya.
Perekayasa Madya Pusat Pengakajian Industri Proses dan Energi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), DR. Edi Hilmawan, menyebut, ada enam hal yang jadi pertimbangan dalam pengembangan energi baru terbarukan.

“Yaitu sebagai sumber daya alam strategis yang dikuasai negara untuk menjamin dan meningkatkan ketersediaan, ketahanan dan kemandirian energi nasional secara berkelanjutan, dengan cara melakukan akselerasi transisi sistem energi menuju energi berkelanjutan. Untuk mengatasi dampak perubahan iklim dan juga untuk menggantikan energi fosil yang semakin menipis. Dengan membuat peraturan perundang-undangan yang terpadu,” kata Edi dalam kesempatan yang sama.
Dengan pertimbangan tersebut, maka ada beberapa aspek yang perlu ditekankan dalam penyusunan RUU EBT.