RUU EBT Dorong Kedaulatan Energi di Indonesia

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) diharapkan tidak hanya mendukung Indonesia dalam menyokong pencegahan naiknya suhu dunia, tapi juga harus mendukung kedaulatan dan kemandirian energi Indonesia.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2009 – 2014, Prof. Mukhtasor, PhD, menyatakan berbagai pasal dalam UU yang dibatalkan MK karena memang ada masalah serius terkait pasal-pasal tersebut.

“Perlu dipahami bahwa rancangan UU EBT itu dibuat untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya itu bermanfaat bagi keseluruhan masyarakat Indonesia. Bukan untuk sebagian pihak saja,” kata Prof. Mukhtasor dalam diskusi online terkait energi terbarukan, Jumat (25/6/2021).

Ia menegaskan bahwa pembahasan energi berkaitan dengan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan.

“Saat ini, kebijakan energi banyak terjebak dalam ketahanan. Padahal harusnya yang menjadi target adalah kedaulatan. Kalau pun menggunakan kapital asing artinya harus terukur dan ada titik kapital bahwa sumber daya itu akan tergantikan oleh dalam negeri. Jangan sudah negara yang sudah tua ini, terus saja impor,” ucap Guru Besar Teknik Kelautan, Institut Teknik Sepuluh November (ITS) ini.

Menarik investor asing, tidaklah salah. Tapi harus disiapkan suatu sistem pemodalan nasional dan sumber daya nasional yang memastikan kemandirian pada satu titik tertentu.

“Jadi pengelolaannya yang harus dibenahi. Jangan hanya jadi pengimpor. Kalau dilihat dari seluruh pengembangan sumber daya migas, akan sulit sekali melihat bendera Indonesia di petanya. Kalau RUU gagal mengatur, maka nasib energi terbarukan akan sama dengan pengembangan sumber daya yang lalu,” ucapnya lagi dengan tegas.

Di sini peran pemerintah, untuk mengatur pemanfaatan energi terbarukan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Jangan seperti yang dilakukan sekarang. Misalnya, energi terbarukan tidak diprioritaskan dalam kebijakan. Dan energi itu bukan komoditas, bukan hanya harga saja. Karena ada pertimbangan lainnya, seperti tata ruang atau energi sebagai modal pembangunan. Dalam artian memperhatikan keekonomian, memiliki nilai tambah dan menyerap kerja dalam negeri, bukan impor tenaga kerja,” tandasnya.

Perekayasa Madya Pusat Pengakajian Industri Proses dan Energi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), DR. Edi Hilmawan, menyebut, ada enam hal yang jadi pertimbangan dalam pengembangan energi baru terbarukan.

Perekayasa Madya Pusat Pengkajian Industri, Proses, dan Energi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), DR. Edi Hilmawan, memaparkan aspek penting dalam mengembangkan EBT di Indonesia, dalam diskusi online terkait energi terbarukan, Jumat (25/6/2021) – Foto: Ranny Supusepa

“Yaitu sebagai sumber daya alam strategis yang dikuasai negara untuk menjamin dan meningkatkan ketersediaan, ketahanan dan kemandirian energi nasional secara berkelanjutan, dengan cara melakukan akselerasi transisi sistem energi menuju energi berkelanjutan. Untuk mengatasi dampak perubahan iklim dan juga untuk menggantikan energi fosil yang semakin menipis. Dengan membuat peraturan perundang-undangan yang terpadu,” kata Edi dalam kesempatan yang sama.

Dengan pertimbangan tersebut, maka ada beberapa aspek yang perlu ditekankan dalam penyusunan RUU EBT.

“Yang pertama adalah aspek kemandirian energi, dengan menggunakan EBT yang diproduksi dari sumber lokal yaitu panas bumi, air, matahari, angin dan biomassa. Artinya dengan semakin banyak penggunaan EBT akan meningkatkan kemandirian energi,” ujarnya.

Tapi yang perlu diingat bahwa adakalanya produksi EBT membutuhkan bahan baku yang harus diimpor.

“Inilah yang harus kita kaji sehingga untuk ke depannya tidak perlu impor lagi,” ujarnya lagi.

Yang kedua adalah aspek ketersediaan, baik dari cadangan maupun infrastruktur penyediaan.

“Cadangan EBT ini besar tapi masih sedikit yang dimanfaatkan. Dan harus juga dipahami bahwa sifat EBT adalah lokal dan spesifik,” kata Edi lebih lanjut.

Misalnya panas bumi, kebanyakan ada di wilayah konservasi. Dan sebagian besar masuk dalam kategori entalpi rendah. Sementara eksplorasi mahal.

“Atau energi angin. Karena kita berada di khatulistiwa, sifatnya intermitten. Maka hanya didapat di daerah tertentu,” pungkasnya.

Lihat juga...