Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno (kanan), berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang lanjutan secara virtual dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2/2021) – Foto Ant

Uang tersebut dikirim secara bertahap mulai 11 Juni 2012 sampai 25 Februari 2014 ke rekening Hadinoto di Standard Chartered Bank Singapura. Penerimaan kelima sebesar 300 ribu dolar AS atau setara 371.700 dolar Singapura yang diterima melalui rekening Standard Chartered Bank Singapura pada 7 Mei 2014 dari Avions de Transport Régional (ATR) melalui Connaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600.

Hadinoto juga masih menerima uang fasilitas dari PT Mugi Rekso Abadi, milik Soetikno Soedarjo, selaku penerima manfaat (beneficial owner) dari PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa, Connaught International Pte Ltd, Hollingsworld Management International Ltd Hongkong dan Summerville Pasific Inc, yaitu perusahaan-perusahaan perantara untuk Airbus SAS, Roll-Royce Plc, ATR serta Bombardier.

Penerimaan itu terdiri dari pertama fasilitas 8 kamar vila di Bvlgary Hotel Bali pada 8-10 Juni 2011 senilai Rp7.734.623; kedua, satu kamar vila di Four Seasons Hotel Jimbaran pada 16-19 September 2011 senilai Rp17.570.063. Ketiga, makan malam di Restoran Four Seasons Hotel Bali bersama Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo pada 11 Mei 2013 sebesar Rp9.507.575; keempat, sewa pesawat yang dinaiki bersama Emirsyah Satar, Bernard Duc, Soetikno Soedarjo dan Capt Agus Wahjudo tujuan Bali-Jakarta sebesar 4.200 dolar AS pada 11 Juni 2011.

Dalam dakwaan kedua, Hadinoto didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan cara mentransfer dan menarik tunai uang dalam rekening Standard Chartered Bank (SCB) Singapura. Hadinoto diketahui membuka rekening di Standard Chartered Bank Singapura dengan nomor rekening 0319441369 dengan mencantumkan pekerjaan sebagai pengacara di Kantor Firma Hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP), padahal pada saat itu Hadinoto menjabat sebagai Direktur Teknik PT Garuda Indonesia.

Lihat juga...