Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno (kanan), berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang lanjutan secara virtual dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2/2021) – Foto Ant

JAKARTA – Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia periode 2012-2017, Hadinoto Soedigno, dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Hadinoto, dinilai terbukti menerima suap dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 serie 600, CRJ 1000 NG dan mesin Rolls-Royce Trent 700. “Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), NN Gina Saraswati, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Tuntutan tersebut berdasarkan dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JPU KPK meminta, Hadinoto dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti. “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Hadinoto Soedigno membayar uang pengganti sejumlah 2.302.974,08 dolar AS dan sebesar 477.540 euro atau setara 3.771.637,58 dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambah jaksa Gina.

Lihat juga...