Kemendikbudristek dan Kemenag Luncurkan Panduan PTM Terbatas

“Mari kita dukung, laksanakan dan patuhi poin-poin kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi sebagaimana sudah diatur dalam panduan ini dengan menempatkan aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan siswa sebagai aspek prioritas yang perlu diperhatikan dan dijunjung tinggi,” ujar Menag.

Sebelumnya, melalui SKB empat menteri yang dirilis pada 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.

Layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.

PTM terbatas berbeda dengan pembelajaran tatap muka biasa. Sekolah harus memastikan jarak antarpeserta didik. Minimal jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas, yang biasanya 36. Kapasitas murid hanya diperbolehkan separuh dari kondisi normal.

Sekolah diberikan kewenangan untuk memilih jika mau melaksanakan PTM hanya dua kali di sekolahnya diperbolehkan. Jika mau pecah rombongan belajar dari satu menjadi tiga juga silahkan dipecah. Pihaknya memberikan kebebasan untuk menentukan bagaimana teknis pelaksanaan PTM terbatas. Pada saat vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan selesai, maka harus menyediakan opsi PTM terbatas dan itu dilakukan secara bertahap.

Lihat juga...