Kemendikbudristek dan Kemenag Luncurkan Panduan PTM Terbatas

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) pada masa pandemi COVID-19.

“Panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUD Dikdasmen dalam memudahkan persiapan pelaksanaan PTM terbatas,” ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang dipantau di Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Dia menambahkan panduan tersebut diluncurkan berdasarkan masukan dari para pendidik dan orang tua. Selain itu, para pemangku kepentingan di bidang pendidikan membutuhkan panduan operasional sebagai turunan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri untuk memudahkan dalam mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas selama masa pandemi.

“Kami berharap dalam melaksanakan PTM terbatas, panduan ini dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi sekolah pada daerah masing-masing,” kata Nadiem.

Pihaknya juga menambahkan panduan itu dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin. Kolaborasi semua pihak diperlukan dalam pelaksanaan PTM terbatas.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menyambut baik dan mendukung sepenuhnya atas diluncurkannya Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PAUD Dikdasmen di Masa Pandemi COVID-19.

“Saya yakin panduan ini sudah ditunggu-tunggu, tidak hanya guru dan siswa, tetapi juga para orang tua siswa dan masyarakat pada umumnya,” katanya.

Yaqut mengajak kepada semua para pemangku kepentingan untuk segera melaksanakan PTM terbatas dengan mengikuti panduan yang telah diluncurkan.

Lihat juga...