Gubernur Sumbar Dorong Tambak Udang Diakomodasi dalam Perda RTRW

PADANG — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi meminta potensi tambak udang diakomodasi dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dan kota agar perkembangannya bisa sesuai dengan aturan.

“Tambak udang ini punya potensi besar untuk menggerakkan perekonomian daerah. Namun perkembangannya harus sesuai dengan aturan yaitu pada kawasan yang diperuntukkan berdasarkan Perda RTRW,” katanya di Padang, Jumat.

Bagi daerah yang usaha tambak udangnya telah berkembang namun belum terakomodasi dalam Perda RTRW harus dicarikan solusi untuk dibuatkan dasar hukum yang jelas, menjelang bisa diakomodasi dalam Perda.

“Merevisi Perda RTRW perlu waktu yang relatif lama sementara usaha tambak udang terus berjalan. Tidak boleh ada kekosongan aturan dalam hal itu, karenanya coba dicek apakah bisa dibuat Perbup atau Perwako menjelang Perda direvisi,” ujarnya.

Namun bagi tambak tersebut harus diminta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar tidak mencemari lingkungan.

Mahyeldi mengatakan akan mengundang tujuh bupati/wali kota yang memiliki daerah pesisir untuk membicarakan persoalan tambak itu agar tidak ada persoalan dikemudian hari.

Bersamaan dengan itu ia meminta Dinas Kelautan dan Perikanan berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk memetakan potensi lahan yang bisa dikembangkan sebagai tambak udang, kalau perlu diundang investor yang mau berinvestasi tetapi harus sesuai aturan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri mengatakan perkembangan tambak udang di daerah itu cukup pesat diantaranya di Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan dan Padang.

Hingga 2020, jumlah tambak di Sumbar terdata 625 petak dengan luas total sekitar 135 hektare dengan total produksi dua ribu ton per tahun. Tambak itu diusahakan oleh 61 orang pengusaha, bukan tambak tradisional.

Lihat juga...