Akademisi : Perubahan dan Pelatihan Kurikulum Harus Dilakukan oleh Ahli
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Perubahan dan pelatihan kurikulum baru haruslah dilakukan oleh orang yang berkompetensi di bidangnya dan telah melewati proses persiapan matang, sehingga tidak menimbulkan persepsi berbeda terkait implementasi program Sekolah Penggerak.
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Prof. Said Hamid Hasan menyatakan, perubahan kurikulum merupakan suatu hal yang jamak dilakukan, saat kurikulum sudah dianggap tidak relevan dengan dinamika masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan.
“Tidak pernah ada rumus tentang berapa lama suatu kurikulum harus diubah atau diperbaiki. Ini adalah hal yang mengikuti saja. Selama perubahan itu dilakukan oleh orang yang benar-benar mengerti kurikulum dan ada dasar kajiannya,” kata Prof Hamid dalam diskusi online kurikulum baru, Kamis (24/6/2021).
Ia menegaskan, kurikulum bukanlah mata pelajaran, yang bisa dikembangkan hanya oleh pendidik pelajaran tertentu.
“Pengembangan atau perubahan kurikulum ini dilakukan dengan melibatkan orang-orang sudah berkecimpung dalam materi tersebut,” tuturnya.
Dalam mengubah kurikulum, harus diingat ada keputusan dan Kementerian PANRB yang menyatakan, pengembangan kurikulum harus dilakukan oleh yang berwenang di bidang kurikulum.
“Artinya, orang Puskurbuk yang memegang amanah dalam mengembangkan, ditambah orang-orang yang berkompetensi dalam pengembangan kurikulum. Kalau bukan dari pihak ini, artinya ada kesalahan secara hukum,” tutur mantan Ketua Pengembang Kurikulum Indonesia ini.
Penyederhanaan kurikulum juga merupakan hal yang boleh saja dilakukan. Selama memang hal itu dilakukan oleh pihak yang memahami kurikulum itu apa.