Sampah di Benowo Mampu Melistriki Sekira 5.885 Rumah Tangga

Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Benowo, Kota Surabaya – foto

SURABAYA – Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Benowo, Surabaya, Jawa Timur, disebut-sebut dapat melistriki sekira 5.885 rumah tangga, dengan daya 1.300 VA.

“Oleh karena itu, kami mendukung penuh pengembangan bauran energi dari fosil ke ramah lingkungan dengan melakukan pembelian energi listrik berbasis sampah,” kata Direktur Utama PT PLN (Persero), Zulkifli Zaini di Surabaya, Kamis (6/5/2021).

PSEL Benowo, termasuk salah satu program pemerintah dalam percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis teknologi ramah Lingkungan. Pembangkit Listrik dengan Bahan Bakar Sampah Kota, yang terletak di TPA Benowo tersebut, berkapasitas 9 MW. Merupakan PLTSa kedua yang beroperasi di Jawa Timur, setelah sebelumnya pada November 2015 beroperasi PLTSa Benowo 1,65 MW dengan teknologi Sanitary Landfill.

“PLTSa Benowo ini merupakan PLTSa pertama di Indonesia yang menggunakan konsep zero waste, dengan proses gasifikasi dan untuk produksi listrik dengan kapasitas 9 MW ini. Dan kami bekerja sama dengan IPP (Independent Power Producer)-PT Sumber Organik sampai 2032, dengan harga beli sebesar 13,35 cent USD/kWh sesuai dengan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018,” jelas Zulkifli Zaini.

Zulkifli yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri menjelaskan, keunggulan teknologi zero waste, yakni tidak ada sampah yang tersisa. Sementara di teknologi sebelumnya, masih memiliki residu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meresmikan fasilitas PSEL di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya. Dalam sambutannya pada peresmian itu, Presiden memuji kinerja Wali Kota Surabaya, atas keberhasilan mewujudkan fasilitas tersebut. “Proses pengolahan sampah yang sebentar lagi akan kita lihat, ini sudah sejak 2018 saya siapkan perpresnya, saya siapkan PP-nya,” ujar Presiden mengawali sambutannya dari lokasi peresmian di Surabaya.

Kepala Negara mengatakan, berdasarkan pengalaman yang dialaminya sejak 2008, saat dirinya masih menjadi wali kota, kemudian menjadi gubernur, lalu menjadi Presiden, tidak bisa merealisasikan pengolahan sampah menjadi listrik. “Sehingga keluar Perpres 16 Tahun 2018 mengenai investasi. Keluar lagi Perpres 35 Tahun 2018 mengenai tarif listrik, untuk memastikan pemda berani mengeksekusi,” tandas Presiden Joko Widodo. (Ant)

Lihat juga...