Di Perbatasan Aceh-Sumut, 148 Kendaraan Diperintah Putar Balik

Polisi menghentikan mobil pribadi yang hendak masuk Aceh di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara di Aceh Tamiang, Kamis (6/5/2021) – Foto Ant

BANDA ACEH – Sebanyak 148 kendaraan bermotor, baik angkutan umum maupun mobil pribadi yang bergerak dari Sumatera Utara (Sumut), diperintahkan putar balik di perbatasan Aceh. Hal itu menyusul larangan mudik lebaran, guna mencegah penyebaran COVID-19 sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, seratusan kendaraan bermotor tersebut diperintahkan putar balik di empat pintu masuk perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. “Hari pertama larangan mudik, dari 148 kendaraan bermotor tersebut, 34 di antaranya bus, 63 mobil pribadi, empat unit angkutan umum travel, dan 47 sepeda motor,” kata Kombes Pol Dicky Sondani. Kamis (6/5/2021).

Empat pintu masuk ke Provinsi Aceh tersebut yakni di Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tenggara, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil. Penyekatan di perbatasan Aceh dan Sumut, untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19.

Mantan Kapolres Aceh Tengah itu menyebut, penyekatan di perbatasan melibatkan petugas gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya. “Kami mengimbau masyarakat tidak mudik, karena di setiap perbatasan dijaga ketat petugas gabungan. Tujuan penyekatan ini untuk mencegah penyebaran COVID-19,” kata Kombes Pol Dicky Sondani. (Ant)

Lihat juga...