Kapolri Meminta Tempat Wisata di Zona Merah Ditutup Pada Libur Lebaran
JAKARTA – Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta, pemerintah daerah dan pengelola tempat wisata yang berada di zona merah COVID-19, meniadakan aktivitas atau tutup, selama libur Idulfitri 1441 Hijriah atau 2021 Masehi.
“Penyekatan kegiatan masyarakat yang melakukan wisata, di wilayah zona merah tempat wisata ditiadakan,” kata Kapolri, dalam keterangan tertulis usai meninjau posko penyekatan, di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (9/5/2021).
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, meninjau pos penyekatan mudik di Pelabuhan Merak dan Bakauheni, Lampung. Ikut serta dalam peninjauan Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Sebelum meninjau posko penyekatan di Pelabuhan Merak, Kapolri dan rombongan meninjau posko Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Dalam peninjauan tersebut Kapolri bersama rombongan mendapatkan paparan, terkait pelaksanaan pelarangan mudik oleh pihak PT ASDP Indonesia Ferry.
Dalam pelaksanaannya, hanya 18 kapal ro-ro (feri) yang dioperasikan, berbeda pada hari biasanya kapal yang dioperasikan sebanyak 32 kapal per hari. “Hari biasa yang dioperasikan 32 kapal, dengan rata-rata dan 105-110 trip,” kata Kapolri Listyo Sigit.
Menurut Kapolri, dengan berkurangnya kapal feri yang melayani penyeberangan Bakauheni, berdampak menurunnya jumlah penumpang dan kendaraan yang melakukan penyeberangan selama pelarangan mudik yang berlaku tanggal 6-17 Mei 2021. “Per-hari hanya 3.245 kendaraan, itu pun hanya mengangkut logistik dan barang ekspedisi,” ujar Kapolri.