SURABAYA – Tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) di Kota Surabaya, Jatim mencapai 73,15 persen dari target sebesar 344.449 WP, atau sebanyak 251.960 WP telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT)-nya per 1 April 2021 dari total 404.330 WP yang wajib lapor.
Kepala Kanwil DJP Jatim I, John Hutagaol, dalam siaran persnya di Surabaya, Minggu mengatakan, jumlah SPT yang disampaikan itu mengalami peningkatan lebih dari 34 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Hal ini, karena dukungan dari berbagai pihak, serta WP di Kota Surabaya yang semakin familiar dengan aplikasi e-filing untuk lapor pajak dari rumah, yang meningkatkan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.
“Keberhasilan ini berkat dukungan dari berbagai pemegang kebijakan, mulai dari pemerintah Kota Surabaya, Pemprov Jatim, Asosiasi Pengusaha, Tax Center di Kota Surabaya, Media dan para stakeholder lainnya dan utamanya dukungan dari Wajib Pajak,” katanya.
Realisasi penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur I itu menempati urutan ke-5 nasional dari target penerimaan Kanwil DJP Jatim I sebesar 44.814.978.386.000 dan yang telah tercapai sebesar 9.035.939.374.971 atau 20,16 persen di triwulan I.
“Peningkatan kepatuhan WP dan capaian penerimaan sampai dengan triwulan pertama 2021 didukung upaya pembinaan dan pengawasan kepada WP,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pembinaan WP dilakukan melalui berbagai bentuk sosialisasi dan juga didukung oleh publikasi lewat media daring/medsos, radio, televisi, media cetak dan media luar ruangan baliho, banner, spanduk maupun publikasi dg memanfaatkan mobile tax unit.
“Kanwil DJP Jatim I menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh WP yang telah menyampaikan SPT secara tepat waktu, juga kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam pelaksanaan sosialisasi kepada WP,” katanya.