Jelang Ramadan, Stok Beras di Jateng 81.273 Ton
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Sesuai dengan peraturan menteri perdagangan (permendag) No 24/2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras, harga pembelian gabah kering panen dalam negeri dengan kualitas kadar air paling tinggi 25 persen dan kadar hampa atau kotoran paling tinggi 10 persen, dihargai sebesar Rp 4.200 per kilogram di petani atau Rp 4.250 per kilogram di penggilingan.
Sedangkan, dengan kualitas kadar air paling tinggi 14 persen dan kadar hampa atau kotoran paling tinggi 3 persen, dihargai sebesar Rp 5.300 per kilogram di gudang Perum Bulog atau Rp 5.250 per kilogram di penggilingan.
Sementara, untuk harga pembelian beras dalam negeri dengan kualitas kadar air paling tinggi 14 persen, butir patah paling tinggi 20 persen, kadar menir paling tinggi dua persen dan derajat sosoh paling sedikit 95 persen, mencapai Rp 8.300 per kilogram di depan gudang Perum Bulog.
“Ini menjadi upaya pemerintah, melalui Bulog untuk menjaga stabilitas harga di tingkat petani atau produsen,” tandasnya.
Upaya senada juga juga dilakukan dalam stabilisasi harga di tingkat konsumen. Salah satunya melalui penjualan beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP), melalui program Ketersediaan Pangan dan Stabilisasi Harga (KPSH) dari pemerintah, yang dilaksanakan sepanjang tahun 2021.
“Stok beras CBP juga dapat dimanfaatkan oleh masing-masing pemerintah daerah, kabupaten maupun kota, untuk ketahanan pangan bagi korban bencana alam. Meski terjadinya bencana ini, tentunya tidak kita harapkan. Setiap kabupaten/kota mempunyai alokasi stok CBP yang dikelola Bulog sebanyak 100 ton per tahun, yang dapat dimintakan penyalurannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.