Ditreskrimum Polda Banten Ungkap 690 AJB Palsu

Jajaran Direskrikum Polda Banten memaparkan pengungkapan 690 akta jual beli (AJB) dan akta hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang dalam ekspose pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Banten, Kakis – Foto Ant

Atas peristiwa tersebut, banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang diajukan melalui pihak Desa, yang di proses oleh tersangka Dedi Setia Budi tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan tandatangan PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) atas nama Babay, S.Pd., M.Si., telah dipalsukan. “Saudara Babay, S.Pd., M.Si merasa dirugikan dimana jabatan dan wewenangnya telah dimanfaatkan oleh tersangka Dedi Setia Budi untuk melancarkan niat jahatnya,” katanya.

Martri Sonny menyatakan, berdasarkan kronologis kejadian tersebut, anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penggeledahan ke rumah tersangka Dedi Setia Budi. “Anggota melakukan penggeledahan di rumahnya dan memperoleh bukti-bukti dari tersangka. Dan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tandatangan dalam Akta Jual Beli dan Akta Hibah dari tahun 2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) di Kecamatan Pabuaran,” kata Martri Sonny.

Di tempat yang sama, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan, barang bukti berupa Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tersangka sebanyak 690 akta. Terdiri dari  669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah tersangka.

Dari hasil membuat akta tersebut, tersangka memperoleh jasa tiap akta paling sedikit Rp1.000.000 dan paling besar Rp4.000.000 dan rata-rata sebesar Rp 2.000.000. “Jika ditotalkan yang telah diterima tersangka sebesar Rp1.300.000.000,” kata Dedy Darmawansyah. Adapun ancaman pidana terkait kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHPidana, pidana penjara lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana penjara paling lama 8 tahun penjara.(Ant)

Lihat juga...