Ditreskrimum Polda Banten Ungkap 690 AJB Palsu
SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrikum) Polda Banten, berhasil mengungkap 690 Akta Jual Beli (AJB) dan akta hibah palsu, di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga mengungkap kasus mafia tanah, berupa pemalsuan AJB pada Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada Maret 2021.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, polisi berhasil mengungkap kasus pemalsuan AJB di Kecamatan Pabuaran, berkat laporan dari masyarakat. Pengungkapan kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten pada 03 Maret 2021.
Pengungkapan kasus AJB palsu berawal saat polisi mengetahui tandatangan atas nama Babay, S.Pd., M.Si yang dipalsukan dalam AJB dengan Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS, yang merupakan PNS dengan jabatan sebagai staff seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran. Dan tercatat JS, merupakan tersangka di perkara lain.
“Dari peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran, Asnawi, S.Pd., M.Si, mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, S.Pd., M.Si semasa menjabat sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016 sampai 2019,” kata Martri Sonny, di Aula Serbaguna Bidhumas Polda Banten, Kamis (29/4/2021).
Hasil perekapan dari kurun waktu Januari 2018 hingga Desember 2019, terdapat beberapa blangko minuta Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang masih kosong, namun ada tandatangannya atas nama Babay, S.Pd., M.Si yang dipalsukan oleh tersangka Dedi Setia Budi, seorang pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran.