PPRN Menilai Pemerintah Belum Serius Melindungi Peternak Unggas
Sementara itu, Ketua KPPU (Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha), Kodrat Wibowo, mengatakan dugaan praktik kartel atau monopoli bisnis unggas harus disertai bukti dan fakta.
Disebut monopolisasi kalau bisa dibuktikan bersekongkol, berusaha mengatur semua hal, tambahnya, terutama di hulu, mulai dari pangannya, DOC, mengatur kuantitas hingga harga jual di pasar.
“Ada tuntutan peternak yang merasa dizalimi dan dirugikan. Bahwa ada dugaan monopoli di hulu, seperti pakan dan lain-lain. Sehingga membuat peternak mandiri kesulitan, karena peternak tidak punya pilihan selain (beli) di dua (integrator) ini,” katanya.
Kedua integrator diduga ikut menjual ayamnya di pasar domestik, tidak seperti yang diarahkan pemerintah untuk melakukan ekspor, tambahnya, sehingga over supply dan harga jatuh.
“Dalam kacamata hukum tinggal (itu semua perlu) pembuktiannya. Harus (ada) data dan fakta tertulisnya,” kata Kodrat.
Kodrat menilai persoalan tata kelola unggas sangat kompleks, tidak hanya soal pakan dan DOC, tetapi secara menyeluruh pada pengaturan ekosistemnya. (Ant)