PPRN Menilai Pemerintah Belum Serius Melindungi Peternak Unggas
JAKARTA – Pelaku peternakan unggas mandiri yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) mengharapkan perlindungan dari pemerintah terkait tata niaga perunggasan yang dinilai belum berpihak kepada mereka.
Ketua PPRN, Alvino Antonio di Jakarta, Senin, mengatakan selama ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai ujung tombak penyelesaian tata kelola unggas dinilai belum serius melindungi peternak rakyat.
“Padahal UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 29 ayat 5 mengamanatkan pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat di antara pelaku pasar,” katanya melalui keterangan tertulis.
Menurut dia, kebijakan pengendalian supply and demand unggas saat ini belum memberi perlindungan bagi peternak rakyat, seperti harga DOC (Day Old Chicken) per hari ini berkisar di Rp7.500 dan kalau beli di pihak ketiga harganya lebih dari Rp8.000. Sementara, acuan Permendag No.7 Tahun 2020 sekitar Rp5.000-Rp6.000.
“Kalau harga sesuai acuan, mungkin kami bisa bertahan. Harga DOC saja sudah selisih Rp2.000. Belum harga-harga lain, seperti pakan, hingga harga jual yang tidak stabil,” ujar Alvino saat menyerahkan Nota Keberatan ke-2 terhadap Kementan di Gedung Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, PPRN telah menyampaikan Nota Keberatan ke-1 kepada Kementan pada Senin, 15 Maret 2021.
Menurut dia, akibat tata kelola perunggasan yang dinilai tidak adil tersebut menyebabkan peternakan unggas rakyat merugi sekitar Rp5,4 triliun sepanjang 2019 dan 2020.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Kementan memberikan ganti rugi untuk seluruh peternak dan mengubah kebijakan tata kelola unggas yang lebih berpihak kepada peternak unggas mandiri