PPKM Mikro di Kota Madiun Kembali Diperpanjang Hingga 22 Maret

Seperti, tempat hiburan malam (THM) sudah diperbolehkan buka mulai pukul 15.00-23.00 WIB dengan maksimal 30 persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Sebelumnya, THM dilarang beroperasi pada PPKM lalu.

Kemudian, kegiatan belajar-mengajar dalam PPKM mikro lalu dilakukan 100 persen daring. Pada PPKM mikro III kali ini masih dilakukan secara daring namun terdapat pengecualian untuk sekolah yang mendapat izin dari Satgas COVID-19 Kota Madiun untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Jasa tempat kolam renang atau wisata air tidak diperbolehkan buka pada PPKM lalu. Pada PPKM kali ini diperbolehkan buka sampai pukul 17.00 WIB dengan penerapan prokes ketat.

Selain itu, jika sebelumnya jam operasional toko modern, restoran, PKL, dan usaha sejenisnya dibatasi dimulai pada pukul 04.00 sampai pukul 22.00 WIB, pada PPKM ini jam operasional sampai pukul 23.00 WIB. Namun, untuk aturan makan atau minum di tempat masih sama dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas serta dianjurkan untuk layanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang. Sedang, untuk operasional mal, warnet, dan game online masih sama, dengan maksimal sampai pukul 21.00 WIB.

Maidi meminta warga Kota Madiun tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, meski telah terdapat sejumah kelonggaran pada PPKM mikro kali ini. Hal itu bertujuan agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan namun kegiatan ekonomi bertumbuh.

Sesuai data, di Kota Madiun kasus COVID-19 hingga Selasa, mencapai 1.651 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.402 orang di antaranya telah sembuh, 52 orang lainnya masih dalam perawatan, 94 orang isolasi mandiri, dan 103 orang meninggal dunia.

Lihat juga...