Oknum Sekcam di Kota Pekanbaru Tersangka Pungli Pengurusan Surat Tanah
PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau menetapkan, oknum Sekretaris Camat (Sekcam) berinisial HS, sebagai tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) pengurusan surat tanah di Kota Pekanbaru, Senin (15/3/2021).
“Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta di dalam amplop warna putih, yang bertuliskan pengurusan tanah,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, di Pekanbaru, Senin (15/3/2021).
Kapolda menyebut, Pungli tersebut terungkap setelah Tim Saber Pungli Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan terhadap HS. Penangkapan berlangsung di Kantor Camat Bina Widya, pada Senin (15/3/2021) pukul 14.30 WIB.
HS melakukan korupsi, dengan memaksa membayar sejumlah uang untuk pengurusan tanah, sewaktu yang bersangkutan menjabat sebagai Lurah Sidomulyo. Sesuai dengan keterangan saksi, dari staf kelurahan yang diterima penyidik, Kapolda menyebut, staf membenarkan adanya permintaan sejumlah uang oleh pelaku HS dalam setiap pengurusan surat tanah di Kelurahan Sidomulyo.
Jumlahnya bervariasi, sesuai dengan luasan dan lokasi objek tanah. Pelaku menjabat sebagai Lurah Sidomulyo sejak Februari 2019 hingga Januari 2021. Dalam kurun waktu tersebut, sebagaimana tercatat dalam buku register SKGR/SKPT/HIBAH, terdapat sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB, dan SKPT.
Saat HS menjabat Lurah Sidomulyo Barat, yang bersangkutan tidak mau menandatangani SKGR, apabila uang yang diberikan oleh pemohon tidak sesuai dengan jumlah uang yang diinginkan. “Dapat dijelaskan bahwa, dalam pengurusan tanah atau SKGR tidak dikenai biaya, tidak dibebankan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) karena tidak ada aturan terkait dengan pengurusan tanah di tingkat kelurahan,” ujar Kapolda.
Perbuatan pelaku masuk kategori korupsi dengan melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi yang melanggarnya adalah penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Perkara pungli surat tanah tersebut, kata Irjen Agung, terungkap karena keberanian saksi korban yang membongkar korupsi tersebut. Pada Desember 2020, saksi korban mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat, dan diminta sejumlah dana oleh HS.
Sebulan kemudian, tepatnya di Januari 2021, korban memberikan Rp500 ribu. Namun, ditolak oleh HS. Pelaku lantas meminta korban menyiapkan dana Rp3 juta, untuk menandatangani SKGR yang sudah diregister namun belum ditandatangani pelaku selaku lurah. “Tidak ada ruang bagi siapa-pun yang melakukan tindakan melawan hukum. Kami memastikan setiap pelanggar hukum akan mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dan seadil-adilnya,” tegas Irjen Agung. (Ant)