Menjaga Situs Sejarah Gampong Pande di Banda Aceh

Bahkan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat itu ikut meminta agar dihentikan dan segera memindahkan bangunan IPAL yang berada diantara Gampong Pande dan Gampong Kecamatan Kutaraja Banda Aceh tersebut.

“Kami sudah minta proyek itu agar dihentikan dalam pertemuan dengan DPR RI beberapa waktu lalu saat berkunjung ke Aceh, jadi akan dihentikan dan pindah ke lokasi lain” kata Irwandi Yusuf usai meninjau langsung lokasi penemuan situs sejarah tersebut.

Setelah mendapatkan protes hingga tekanan dari Gubernur Aceh. Akhirnya proyek dihentikan dalam rapat dengar pendapat antara pemerintah, DPRK Banda Aceh bersama masyarakat peduli sejarah dan warga Gampong Pande, di ruang sidang paripurna dewan setempat, Rabu (13/9/2017) tiga tahun lalu.

Dilanjutkan

Meski sempat dihentikan, Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melanjutkan proyek pembangunan IPAL di Gampong Pande tersebut. Alasan yang disebarkan ke masyarakat tetap menjaga segala bentuk situs sejarah jika ditemukan selama proses pengerjaan.

Kepala Dinas PUPR Banda Aceh T Jalaluddin mengatakan, keputusan melanjutkan pembangunan IPAL itu setelah dilakukan rapat bersama antara pemerintah kota dengan DPRK, Tim Arkeologi Universitas Syiah Kuala (USK), Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Aceh, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh, Kepala Desa Pande, para pewaris kerajaan Aceh dan tokoh masyarakat lainnya.

“Adanya kesepakatan bersama, dan disepakati dengan tetap menjaga situs sejarah yang ada di lokasi pembangunan,” kata Jalaluddin.

Diterangkan, kesimpulan menyetujui pembangunan IPAL dan jaringan air limbah domestik Banda Aceh dengan terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat sekitar lokasi.