KLHK Amankan Ratusan Satwa Dilindungi yang Diperdagangkan di Solo
Pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Mapolresta Surakarta, untuk pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku melakukan aksi dengan modus perdagangan satwa dilindungi. Dalam jual beli barang dikirim melalui paket, dengan dititipkan bus ke daerah pembeli.
Saat ini masih didalami siapa saja yang pernah membeli satwa dilindungi tersebut. Juga mendalami barang tersebut dipasok dari mana, namun dipastikan melalui pelabuhan laut atau bandar udara karena satwa tersebut berasal dari Indonesia bagian timur. Di Pulau Jawa satwa tersebut tidak ditemukan.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 a Undang-Undang RI No.5/1990, dimana setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ancaman hukum maksimal lima tahun penjara.
“Penanganan lebih lanjut kasus ini, akan ditangani oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah. Barang bukti 125 ekor satwa dilindungi itu, mau dikembalikan ke Papua atau bagaimana nanti yang menangani BKSDA Jateng,” katanya.
Kasat Rekrim Polresta Surakarta, Kompol Purbo Adjar Waskito, saat dikonfirmasi kasus pengamanan 125 ekor satwa dilindungi tersebut membenarkan. “Kami hanya mendukung saat pengamanan di lokasi pelaku pemilik satwa ilegal itu,” jelasnya. (Ant)